Pada tanggal 4 November 2020, Kajari Ngada Ade Indrawan, SH, mengumumkan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut dan pada 10 Februari 2021, ia menyatakan bahwa kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP.
Namun, hingga Ade Indrawan, SH, dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, kasus tersebut tidak pernah menghasilkan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan tidak pernah ada penetapan tersangka.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan hukumnya dan kemungkinan pemanfaatan kasus tersebut untuk tujuan tertentu.
Meridian Dewanta, SH, mempertanyakan apakah Ade Indrawan, SH, sengaja menggunakan kasus ini untuk menggertak dan menakut-nakuti pihak-pihak yang dibidiknya, kemudian menjadikan mereka sebagai obyek pemerasan.
Oleh karena itu, ia mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk merespons secara responsif dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang diduga kuat telah melenyapkan atau mengaburkan proses penyidikan kasus tersebut.
Untuk membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Ngada dalam pemberantasan korupsi, Meridian Dewanta, SH, menyarankan agar proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana segera dilanjutkan. Jika bukti-bukti mencukupi, ia menekankan pentingnya untuk tetapkan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do serta para kroninya sebagai tersangka-tersangka. Hal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan memulihkan integritas lembaga hukum di daerah tersebut. (HL)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.