Hukum  

Agus Boli Intruksikan BRI Bayar Pesangon Korban PHK Hermanus Fernandes

Poros NTT News

Larantukan,PRS- Kasus dugaan pemutusan kubungan kerja(PHK) sepihak karyawan Hermanus L.Fernandes sebagai security pada Bank Rakyat Indonesia Unit.

Kejadian di Hinga, Kecamatan
Kelubagolit,Kabupaten Flores Timur  yang viral seminggu belakangan ini tertanggal 17 Mei 2023 yang menuai kritikan karena PHK tanpa pesangon.

Pengacara terkenal yang suka membela masyarakat kecil yakni Agustinus Payong Boli,SH,MH,M.IP, turun gunung dan membuat kajian Hukum atas kasus yang menimpa orang kecil ini.

Disampaikan Agus Boli dengan tegas mengatakan kasus ini  menjadi menarik karena terjadi antara BRI sebagai Badan Usaha Milik Negara yang merupakan milik Rakyat dengan Rakyat kecil sebagai security.

Agus Boli mengatakan Ia dalam misinya selalu berpihak pada masyarakat kecil yang merasa di tindas.

Agus Boli mengatakan pada kasus ini, pihak BRI Cabang Larantuka tidak bisa melepas tanggungjawab atas peristiwa hukum PHK orang kecil dan melemparnya ke Vendor PT.PKKS.

“Karyawan Herman Fernandes ini bukan benda yang di perdagangan antara PT,”ujarnya.

PKKS dengan pihak BRI tetapi Ia adalah karyawan warga Indonesia yang di lindungi hak-haknya oleh negara melalui Undang-Undang Ketenaga Kerjaan.

Baca Juga :  Meridian Dewanta : Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal

Tiga aspek telaan hukum Agus Boli yakni;
Pertama, secara de jure Ia adalah karyawan dilengkapi dengan SK resmi dan ada kontra prestasi antara PT.PKKS dan BRI yang tidak dapat di pisahkan dari lampiran karyawan Security Herman Fernandes ini.

Secara de Facto materil Herman Hermandes Fernandes ini bekerja mengamankan aset BRI secara penuh tanggungjawb walau ada kelalaian-kelalaian kecil manusiawi.

Secara sosilogic Imateril Hermandes Fernandes dan keluarganya merasa terhormat bekerja di BRI dan turut mengangkat derajat kehormatan lembaga BRI jadi ada hubungan kausalitas hukumnya.