Larantuka,Porosnttnews.com– Terkait beredarnya berita hoax yang menyebutkan seorang Kepala Desa Mangaleng yang melakukan tindakan Pelecehan seksual pada hari Sabtu 29 Oktober 2022 lalu di salah satu Daerah di Kec. Klubagolit, Kab. Flores Timur.
Kuasa Hukum Kepala Desa, Ama Raya angkat bicara dan meminta kepada Oknum Anggota DPRD Flores Timur dari Fraksi Grindra atas nama MDL diduga pelaku penyebar hoax agar segera bertobat.
Karena dosa hoax itu sama dengan dosa penyebar fitnah, tidak diampuni Tuhan sebelum meminta maaf kepada orang yang di fitnah.
“Fitnah itu menyebar kemana mana dan dosa nya terus menerus mengalir.” Ujar ama Raya yang adalah Pengacara Muda di Bumi Lamaholot”
Menurut Ama Raya, perbuatan penyebar berita bohong yang di lakukan oleh Oknum Anggota DPRD tersebut sangat tidak terpuji, bahkan ini sangat menyudutkan serta mempermalukan kliennya apalagi di lakukan oleh seorang oknum Anggota Dewan yang Terhormat.
Olehnya itu Kami akan kumpulkan bukti bukti, dan tidak akan kami biarkan pelaku penyebar hoax terhadap klien kami” tegas Raya geram dengan Oknum Dewan pelaku Hoax tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.