Raya menambahkan, klien kami di fitnah dan diserang kehormatan nya, ini sudah keterlaluan dan kami selaku kuasa hukum tidak akan biarkan hal ini terjadi, karena ini sudah melanggar norma Adat Lamaholot dan norma hukum.
“Saya tegaskan bahwa klien kami tidak melakukan hal yang dituduhkan dan kami tidak main-main untuk memperoses siapa saja yang menyerang kehormatan klien kami papar Raya menyikapi pemberitaan Hoax tentang kliennya.
Awal kejadian bermula ketika klien kami berksud memanggil salah seorang anggota keluarga untuk menghandiri acara Adat (nei witi bala) yang kebetulan acara adat tersebut berhubungan langsung dengan keluarga dari anak yang di panggil oleh klien kami tetsebut,
Namun sesampai di rumah anak tersebut kelien kami bertemu dengan Ibu dari sih anak, dan oleh karena anak yang dipanggil sedang berada di dalam kamar maka Klien kami meminta ibu dari sih anak dan karena tangan klien kami menyentuh bagian belakang dari ibu sih anak,,
Kemudian informasih berkembang dikalangan masyarakat Desa setempat bahwa klien kami melakukan Pelecehan terhadap Ibu dari sih anak tersebut,
Enta dari mana sumber berita bohong tersebut bergulir, karena klien kami tidak pernah melakukan hal sebagaiman yang di tuduhkan tanpa dasar hukum tersebut, Namun hal ini tidak masalah bagi kami, tutup Pengacara Wong Cilik ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.