Kefamenanu,Porosnttnews.Com-Tindakan pindana dugaan korupsi pengadaan Alkes ICU Non e-Katalog, Neonatal Non E- Katalog, Maternal Non e-Katalog ke Pengadilan Negeri Kupang.
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri TTU, telah melakukan pelimpahan berkas perkara.
Berkas perkara tersebut, dilaksanakan oleh Andrew P. Keya, SH dan S. Hendrik Tiip, SH, pada hari Jum’at 05/08/3022.
Terindikasi perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alkes RSUD TTU tahun 2015, atas nama terdakwa I dr. I Wayan Niarta, M.Kes, terdakwa II, Iswandi Ilyas, terdakwa III Fery Oktaviano.
Kasi Intel Kejari TTU S. Hendrik Tiip, SH, selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Subdidair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.