JPU S.Hendrik Tiip mengharapkan, agar setelah berkas perkara para tersangka diserahkan, semoga minggu depan kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Dalam kasus ini, mantan direktur RSUD Kefamenanu Dokter Wayan dengan kawan kawan diduga terlibat kasus Korupsi Proyek pengadaan Alkes Jilid II di RSUD Kefamenanu TA 2015.
Sehingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar 2,7 miliar dari total dana Proyek sebesar Rp.5, 7 miliar.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.