Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Jilid II Diserahkan

Reporter : DV Editor: Tim Redaksi
Poros NTT News

JPU S.Hendrik Tiip mengharapkan, agar setelah berkas perkara para tersangka diserahkan, semoga minggu depan kasus ini sudah bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Dalam kasus ini, mantan direktur RSUD Kefamenanu Dokter Wayan dengan kawan kawan diduga terlibat kasus Korupsi Proyek pengadaan Alkes Jilid II di RSUD Kefamenanu TA 2015.

Sehingga mengakibatkan Negara mengalami kerugian sebesar 2,7 miliar dari total dana Proyek sebesar Rp.5, 7 miliar.**

 

 

Baca Juga :  Kajari TTU Akan Tutup Perusahaan Oknum Kontraktor-Nya Nakal