Malaka, Porosnttnews.com- Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Malaka Provinsi NTT Priode 2023-2028 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2022.
Sebagai ujung tombak dalam rangka pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Desa harus mematuhi dan memahami Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran yang ada terkait Pemilihan Kepala Desa, Jangan sekali-kali mengambil kebijakan sendiri diluar ketentuan peraturan yang ada.
Remigius Tae Nahak Menuju Sekretariat Pendaftaran Calon Kepala Desa di kantor Desa Lorotolus, pada hari Senin 31/10/2022 didampingi langsung Ratusan Masyarakat pendukung dari Uma Loli, suhi Badaen, Weoe.
Langsung disambut oleh paniti Penyelenggaraan Pilkades Lorotolus dalam rangka pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 ini.
Dengan keyakinan salah satu calon Kepala Desa Remigius memilih mendaftarkan diri pada tanggal 31 itu memiliki arti yang sangat mendalam yang diartikan seperti Tritunggal Maha Kudus.
Sebagai “satu Allah dalam tiga Pribadi Ilahi”. Ketiga pribadi ini dapat dibedakan, tetapi merupakan satu “substansi, esensi, atau kodrat.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.