Anselmus menambahkan manusia dalam hidup,tentu tidak terlepas dari kekeliruan dan persoalan, namun sebagai orang yang percaya kepada Tuhan, pasti ada solusi untuk menyelesaikan.
Adapun hasil yang dicapai dalam kesepakatan tersebut, Pertama sanksi pelayanan terhadap ke-3 lingkungan di Desa Nansean dan Nansean Timur (Lingkungan ST. Theodorus 2, Lingkungan ST. Theodorus 2 dan Lingkungan ST. Silvester) di cabut dan segera mendapatkan pelayanan.
Kedua, Pembangunan yang sementara ada di Boni merupakan pembangunan Kapela untuk 5 lingkungan yang sementara ini menjadi Paroki Ainan. Ketiga Pembangunan Gereja untuk Paroki Ainan akan di lakukan di tanah gereja di Lokasi Lielbaki Desa Susu laku Kecamatan Insana.
Hadir pada Kesempatan ini, Pater Vikjen Keuskupan Atambua, Pater Vinsentius Wun, SVD, Deken Kefamenanu, Rm. Gerardus Salu, Pr, Pastor Paroki Kiupukan, Rm. Donatus Tefa, Pr, Pastor Paroki Ainan, Pater Felix Sumarjono, MSF, Vetor Ainan, bapak Fransiskus Taolin, Camat Insana, Alexander Tabesi, S. STP, M. Si, Kapolsek Insana, IPTU Anselmus Pera, Kepala Desa Susu laku A, Yohanes Haki, juru bicara Stasi dari Desa Nansean Daniel Bone dan Petrus Sanan dari Desa Nansean Timur.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.