Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Umat Ancam  Keluar dari Paroki Ainan, Begini Penjelasan Uskup dan Pater

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Foto penyelesaian salah paham antar umat. (dok. David)

Kefamenanu, Porosnttnews.com-  Sesuai aturan Paroki Ainan, bagi umat yang tidak terlibat dalam setiap kegiatan Paroki Ainan akan  diberikan sanksi  tidak mendapat  pelayanan dalam kurun waktu 3 (Tiga) bulan.

Lalu umat ke-3 lingkungan mulai dari Desa Nansean dan Desa Nansean timur termaksud kurang aktif  dalam setiap kegiatan di Paroki Ainan sehingga mereka mengancam akan keluar dari Paroki Ainan, karena diberikan sanksi tersebut.

Maka terjadi Salah paham antar umat dari 3 lingkungan di Paroki Ainan berhasil diselesaikan oleh Keuskupan Atambua  dan Jenderal Vikaris bersama pada hari Minggu,1/05/ 2022 sekitar pukul 13.00, di Aula Paroki Keluarga Kudus Ainan, Desa Susu laku Kec. Insana Kab. TTU, Provinsi NTT.

Persoalan ini, pihak Gereja melalui Romo Deken Kefamenanu dan Pater Vikjen Keuskupan Atambua beserta semua pihak kemudian mengambil kebijakan untuk mengatasi masalah yang ada, dengan memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi.

Vikjen selaku Keuskupan Atambua bersama Pater Vinsen Wun,SVD menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam penyelesaian salah paham antar umat tersebut. Mereka berharap agar semua pihak sikapi dengan kepala dingin,sehingga dapat diselesaikan secara baik.

Baca Juga :  Wakil Gubernur NTT Menyoroti Pentingnya Pemantapan Kualitas Pelayanan Dasar di Provinsi NTT

Selain itu Kapolsek Insana IPTU Anselmus Pera dalam perss rillis yang diterima awak media porosntt.com mengatakan,tugas kami adalah kamtibmas sehingga kami mohon kepada semua agar saat berbicara saling menghargai sehingga salah paham yang terjadi bisa cepat di selesaikan.