Kefamenanu, Porosnttnews.com- Sesuai aturan Paroki Ainan, bagi umat yang tidak terlibat dalam setiap kegiatan Paroki Ainan akan diberikan sanksi tidak mendapat pelayanan dalam kurun waktu 3 (Tiga) bulan.
Lalu umat ke-3 lingkungan mulai dari Desa Nansean dan Desa Nansean timur termaksud kurang aktif dalam setiap kegiatan di Paroki Ainan sehingga mereka mengancam akan keluar dari Paroki Ainan, karena diberikan sanksi tersebut.
Maka terjadi Salah paham antar umat dari 3 lingkungan di Paroki Ainan berhasil diselesaikan oleh Keuskupan Atambua dan Jenderal Vikaris bersama pada hari Minggu,1/05/ 2022 sekitar pukul 13.00, di Aula Paroki Keluarga Kudus Ainan, Desa Susu laku Kec. Insana Kab. TTU, Provinsi NTT.
Persoalan ini, pihak Gereja melalui Romo Deken Kefamenanu dan Pater Vikjen Keuskupan Atambua beserta semua pihak kemudian mengambil kebijakan untuk mengatasi masalah yang ada, dengan memfasilitasi pertemuan untuk mencari solusi.
Vikjen selaku Keuskupan Atambua bersama Pater Vinsen Wun,SVD menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang hadir dalam penyelesaian salah paham antar umat tersebut. Mereka berharap agar semua pihak sikapi dengan kepala dingin,sehingga dapat diselesaikan secara baik.
Selain itu Kapolsek Insana IPTU Anselmus Pera dalam perss rillis yang diterima awak media porosntt.com mengatakan,tugas kami adalah kamtibmas sehingga kami mohon kepada semua agar saat berbicara saling menghargai sehingga salah paham yang terjadi bisa cepat di selesaikan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.