Ketiga orang tersangka yang ditahan pada Rutan kelas II Kefamenanu, diantaranya Munawar Luthfih (PT.Mahira Anugerah Abadi), Agus Sahroni (PT. Kita Jaya Citra Mandiri) dan Didi Darman (PT.Maju Rahayu). Sehingga pada pukul 20.45 para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu.
Sedangkan tersangka dr.I Wayan Niarta selaku mantan direktur RSUD belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dirujuk ke RSUD Kefamenanu.
Lambila menjelaskan untuk kasus pengadaan Alat Kesehatan ( ALKES ) pada RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, pihak Kejaksaan Negeri, telah menetapkan 7 orang diantaranya dr.I Wayan Niarta, Munawar Lutfih, Agus Sahroni, Didi Darman dan 3 orang tersangka lainnya yang saat ini belum ditahan, karena 1 orang sedang menjalani hukuman pada Rutan Kupang, sementara 2 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Medan Sumatera Utara untuk kasus yang berbeda.
Dengan demikian, maka dari 7 orang tersangka pada kasus pengadaan ALKES di RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, sudah ditahan 3 orang, sementara 4 tersangka lainnya belum ditahan, namun untuk kedepan pasti akan ditahan, ungkap Kajari Lambila.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.