Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Usai Ditetapkan Jadi Tersangka dan DiTahan,Wayan Niarta Langsung Terserang Sakit Jantung

Reporter : David Neno Naisali Editor: Redaksi
Poros NTT News
Ketiga orang tersangka yang ditahan pada Rutan kelas II Kefamenanu.

Ketiga orang tersangka yang ditahan pada Rutan kelas II Kefamenanu, diantaranya Munawar Luthfih (PT.Mahira Anugerah Abadi), Agus Sahroni (PT. Kita Jaya Citra Mandiri) dan Didi Darman (PT.Maju Rahayu). Sehingga pada pukul 20.45 para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kefamenanu.

Sedangkan tersangka dr.I Wayan  Niarta selaku mantan direktur RSUD belum dilakukan penahanan karena mengalami sakit jantung sehingga harus dirujuk ke RSUD Kefamenanu.

Lambila menjelaskan untuk kasus pengadaan Alat Kesehatan ( ALKES ) pada RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, pihak Kejaksaan Negeri, telah menetapkan 7 orang diantaranya dr.I Wayan Niarta, Munawar Lutfih, Agus Sahroni, Didi Darman dan 3 orang tersangka lainnya yang saat ini belum ditahan, karena 1 orang sedang menjalani hukuman pada Rutan Kupang, sementara 2 tersangka lainnya sedang menjalani hukuman di Medan Sumatera Utara untuk kasus yang berbeda.

Dengan demikian, maka dari 7 orang tersangka pada kasus pengadaan ALKES di RSUD Kefamenanu pada tahun 2015, sudah ditahan 3 orang, sementara 4 tersangka lainnya belum ditahan, namun untuk kedepan pasti akan ditahan, ungkap Kajari Lambila.**

Baca Juga :  Polres TTU Berhasil Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng Tiga Container ke Timor Leste