Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Pengadaan Kapal Pesiar, Kejari Lembata Naikan Ke Tahap Penyidikan

Reporter : TD Editor: Redaksi
Poros NTT News
Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat panen perdana Sorgum di hamparan pertanian Parek Walang, Ile Ape, Lembata, (Dokumentasi,Teddi Lagamaking).

Pada pengadaan tersebut terdapat indikasi penyimpangan antara lain, dalam tahap pelaksanaan pekerjaan tidak selesai namun PPK melakukan PHO (Provisional Hand Over) dan pekerjaan telah dibayarkan 90% dari total anggaran.

Namun, sambungnya, sejak bulan Maret 2020 setelah dilakukan PHO (Provisional Hand Over) sampai saat ini kapal Pinisi Aku Lembata tidak beroperasi serta tidak memberikan manfaat untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata maupun Masyarakat Lembata.

Penyimpangan berikutnya yakni, belum adanya dokumen kelengkapan kapal yang dipersyaratkan namun tetap diserahterimakan dari penyedia ke PPK, tidak adanya uji kelayakan kapal sebagaimana yg dipersyaratkan sebuah kapal layak jalan, serta indikasi perbuatan menyalahi aturan teknis pengadaan kapal dan aturan terkait pengadaan barang dan jasa serta aturan terkait lainnya.

Hingga dugaan kasus ini dinaikan ke tahap Penyidikan, Tim Penyelidik Kejari Lembata sudah memeriksa 22 orang sebagai saksi, termasuk pengumpulan dokumen-dokumen, surat terkait pengadaan kapal dan juga melakukan cek kondisi kapal.**

Baca Juga :  Nenek 70 Tahun Jatuh Terbentur Jadi Status Tersangka Dimata Hukum