Kupang,Porosntnews.com- Kasus kekerasan terhadap seorang Nenek berinisial NHC menjalani usia ke- 70 tahun, mengalami patah tulang belakang, diduga perbuatan anak kandungnya CNC menganiaya dan mendorong-Nya pada tahun 2021 yang lalu.
Kisah sedih dialami oleh seorang ibu NHC (70) ini, kini Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan CNC.
“Saya melarang Pelaku untuk melakukan hubungan yang sudah dianggap tidak wajar dengan seorang pria yang diketahui sudah beristri, Ungkap Korban pada hari Senin, 18/04/2022.
Namun, Niat baik itu ternyata ditolak mentah-mentah bahkan, menjadi pemicu pertengkaran dan perkelahian dalam rumah.
“Saya larang anak saya karna hubungannya sudah tidak wajar dengan pria yang sudah berkeluarga; bukannya mendengar malah ia marah-marah,” jelasnya.
Karena larangan itu tepatnya pada tanggal 22 Novemver 2022 lalu CNC mendatangi dirinya dan marah-marah.
Korban merasa tidak kuat melawan anaknya, Ia berusaha menghubungi anak bungsunya Dessy Chandra melalui via telepon selulur, itu pun sempat di rampas oleh pelaku.
Sehingga pelaku mendorong korban jatuh terbentur di sebuah kursi besi yang megakibatkan tulang punggung korban patah.
Korban pun bersama anak bungsunya Dessy Chandra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima dengan nomor laporan Polisi : LP/B/215/XI/2021 Sektor Kelapa Lima pada tanggal 23 November 2021.
Setelah berproses akhirnya Pelaku CNC ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga di tahan.
Sebut korban justru sebaliknya atas laporan Pelaku CNC di Polsek Kelapa Lima Kupang, bahwa mengalami luka dibagian tangan, akhirnya korban kini berstatus tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.