Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Nenek 70 Tahun Jatuh Terbentur Jadi Status Tersangka Dimata Hukum

Reporter : LK Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Gambar Nenek mengalami patah tulang belakang.

Kupang,Porosntnews.com- Kasus kekerasan terhadap seorang Nenek berinisial NHC  menjalani usia ke- 70 tahun, mengalami patah tulang belakang, diduga perbuatan anak kandungnya CNC menganiaya dan mendorong-Nya pada tahun 2021 yang lalu.

Kisah sedih dialami oleh seorang ibu NHC (70) ini, kini Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan CNC.

“Saya melarang Pelaku untuk melakukan hubungan yang sudah dianggap tidak wajar dengan seorang pria yang diketahui sudah beristri, Ungkap Korban pada hari Senin, 18/04/2022.

Namun, Niat baik itu ternyata ditolak mentah-mentah bahkan, menjadi pemicu pertengkaran dan perkelahian dalam rumah.

“Saya larang anak saya karna hubungannya sudah tidak wajar dengan pria yang sudah berkeluarga; bukannya mendengar malah ia marah-marah,” jelasnya.

Karena larangan itu tepatnya pada tanggal 22 Novemver 2022 lalu CNC mendatangi dirinya dan marah-marah.

Korban merasa tidak kuat melawan anaknya, Ia berusaha menghubungi anak bungsunya Dessy Chandra melalui via telepon selulur, itu pun sempat di rampas oleh pelaku.

Sehingga  pelaku mendorong korban jatuh terbentur di sebuah kursi besi yang megakibatkan tulang punggung korban patah.

Baca Juga :  BS Tersangka Korupsi DD Senilai 700 Juta Lebih Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Kupang

Korban pun bersama anak bungsunya Dessy Chandra melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa Lima dengan nomor laporan Polisi :  LP/B/215/XI/2021 Sektor Kelapa Lima pada tanggal 23 November 2021.

Setelah berproses akhirnya Pelaku CNC ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum juga di tahan.

Sebut korban justru sebaliknya atas laporan Pelaku CNC  di Polsek Kelapa Lima Kupang, bahwa mengalami luka dibagian tangan, akhirnya korban kini berstatus tersangka.