Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BS Tersangka Korupsi DD Senilai 700 Juta Lebih Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Kupang

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU Andrew P. Keya, S.H saat menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Fatutasu di pengadilan Negeri Kupang.

Kefamenanu, Porosnttnews.com– Kasus korupsi Dana Desa (DD) Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat Kabupaten TTU dengan tersangka Bernadus Sasi (mantan Kepala Desa), akhirnya dilimpahkan Kejari TTU ke pengadilan Negeri Tipikor Kupang.

Pelimpahan perkara tersebut bersama barang bukti (BB) dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU pada hari Kamis ,5/01/2023 dengan tersangka Bernadus Sasi (BS) selaku kepala Desa Fatutasu.

Pelimpahan perkara ini diterima oleh Nikson Koen selaku petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Kupang.

Disampaikan kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimy Lambila, S.H, M.H melalui kepala seksi Intel Kejari TTU S.Hendrik Tiip, S.H kepada media ini di kefamenanu.

Hendrik mengatakan,dengan telah dilimpahkannya perkara tersebut, maka kami selaku Penuntut umum tinggal menunggu jadwal sidang yg dikeluarkan oleh Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara tersebut.

“Ya setelah kami limpahkan perkara ini ke pengadilan Negeri Kupang, maka kami selaku penuntut Umum,tinggal menunggu jadwal sidang yang akan dikeluarkan oleh Majelis Hakim”, tutur Hendrik Tiip.

Dan diperkirakan dalam minggu depan, perkara tersebut akan segera disidangkan. Dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dan kami selaku JPU.

Baca Juga :  Miris! Upaya "Pasang Badan" Lindungi Terduga Pelaku Kejahatan Uang Negara