Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

BS Tersangka Korupsi DD Senilai 700 Juta Lebih Dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Kupang

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Keterangan foto: Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU Andrew P. Keya, S.H saat menyerahkan berkas perkara korupsi dana desa Fatutasu di pengadilan Negeri Kupang.

Selanjutnya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, jelas Hendrik Tiip.

Lebih lanjut Hendrik menjelaskan dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.728.674.035,61 (Tujuh ratus dua puluh delapan juta, enam ratus tujuh puluh empat ribu,tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen).

Jumlah tersebut, sesuai Laporan Hasil Audit Investigatif  Kejari TTU atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara  Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.

Selain pelimpahan berkas perkara tersebut, JPU juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi (BS) dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang, untuk memperlancar proses persidangan nanti.

Ia juga menjelaskan, proses pemindahan tahanan dengan tersangka BS tersebut, berjalan lancar, ungkap Hendrik.

Untuk diketahui kasus korupsi Dana desa Fatutasu senilai 700 juta lebih, merupakan pengelolan Dana Desa tahun anggaran 2015-2021.

Baca Juga :  TPDI Serukan Masyarakat Bangkit Lawan Praktek Tambanng Ilegal PT. Yeti Dharmawan Di Ende.