Selanjutnya akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi, jelas Hendrik Tiip.
Lebih lanjut Hendrik menjelaskan dalam perkara ini, Negara mengalami kerugian sebesar Rp.728.674.035,61 (Tujuh ratus dua puluh delapan juta, enam ratus tujuh puluh empat ribu,tiga puluh lima rupiah enam puluh satu sen).
Jumlah tersebut, sesuai Laporan Hasil Audit Investigatif Kejari TTU atas pengelolaan Dana Desa pada Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nomor :705/28/Inspektorat tanggal 16 Mei 2022.
Selain pelimpahan berkas perkara tersebut, JPU juga telah memindahkan terdakwa Bernadus Sasi (BS) dari Rutan Kelas 2b Kefamenanu ke Rutan Kelas 2b Kupang, untuk memperlancar proses persidangan nanti.
Ia juga menjelaskan, proses pemindahan tahanan dengan tersangka BS tersebut, berjalan lancar, ungkap Hendrik.
Untuk diketahui kasus korupsi Dana desa Fatutasu senilai 700 juta lebih, merupakan pengelolan Dana Desa tahun anggaran 2015-2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.