9. Mempertanyakan para penyidik yang terlalu terburu-buru menetapkan Randy Badjideh sebagai pelaku tunggal dan bahkan telah melimpahkan berkas ini ke KEJATI.
10. Mempertanyakan kepada Kapolda NTT mengapa dalam Pra-rekonstruksi dan rekonstruksi tidak melibatkan Anggota keluarga Korban.
11. Meminta polda NTT untuk melakukan audiens dengan Tim Independen untuk mendengar hasil investigasinya yang mestinya harus menjadi bahan untuk disandingkan dengan Kapolda dan kapolri, bukan mempublikasikan keMedia sosial sehingga menggiring Opin masyarakat yang kemudian sangat membingungkan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada kinerja Polda NTT
12.Meminta Polda NTT dan kejati NTT untuk melakukan pemisahan berkas perkara pidana (splitsing) pada kasus pembunuhan terhadap Astrid dan Lael untuk menjamin terpenuhnya Hak kedua korban
13. Menuntut Gubernur NTT bursuara atas kasus Astrid dan Lael.
14. Meminta DPRD provinsi NTT untuk segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT,Kejati NTT,APH,Aliansi(Perwakilan Masyarakat), TPFI dan keluarga Korban
15. Meminta DPRD mendesak kejati dan karokean NTT untuk melakukan gelar perkara Ilmiah yang melibatkan pakar hukum pidana,ahli foresnik,psikolog kriminal,kedokteran kriminal,Pakar IT,tes lie diktektor dan ahli bahasa sebagai saksi ahli untuk mendapatkan second opinion dalam pengawalan kasus ini.
16. Meminta kejati NTT untuk secara serius dan penuh ketelitian dalam meneliti berkas-berkas perkara Astrid dan Lael yang diserahkan Pihak polda NTT.
17. Meminta adanya uji layak Ilmiah terhadap bukti forensik berupa ahli forensik dan kedokteran, uji layak penerapan pasal oleh ahli hukum pidana dan uji Kebohongan terhadap pelaku melalui uji ahli psikologi atau psikiater sebagai Opini pembanding atas kontroversi dan ketidak transparansi polisi dalam menerangkan anatomi kejahatan secara utuh kepada keluarga korban dan masyarakat yang dibingungkan oleh polisi yang mengabaikan hak untuk mendapat informasi untuk setiap step penerapan proses hukum.
18. Menuntut karokean NTT menganti kabid Humas,para penyidik,melakukan penyelidikan ulang dan ketransparan dalam penyelidikan.
19. Meminta DPR RI Memanggil kapolri untuk menindaklanjuti kasus ini agar kapolri bisa mengambil sikap yang tepat dalam penanganan kasus ini.
20. Meminta mabes polri mengirim tim penyidik dari mabes polri ke polda NTT untuk menangani sesuai janji kabid Humas Mabes Polri kepada Aliansi yang melakukan demonstrasi di Mabes Polri pada Selasa 28 Desember 2021. (Hendrik)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.