Kupang,Porosnttnews.com- Pantuan media Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi peduli Kemanusiaan Mendatangi Kantor Gubernur NTT dan Kantor DPRD Provinsi NTT untuk menuntut keadilan Kasus pembunuhan Astrid dan Lael,senin 10/01/2022.
Seruan aksi Kemanusiaan sebagian Spanduk yang tertulis Mendesak Kapolda NTT untuk melakukan penyidikan ulang yang lebih transparan agar mengusut jejak-jejak digital semua, saksi-saksi, hingga tidak ada menimbulkan sudut pandang yang berbeda.
Lagian masa aksi juga menuntut pemerintah Gubernur NTT dan DPRD Provinsi NTT segera Membuka Suara terkait kasus pembunuhan ini.
Sebab kasus pembunuhan terhadap astrit dan lael sebenarnya telah menambah sederetan panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTT jika ini dibiarkan tanpa penyelesaian secara hukum yang jelas.
Pantuan media dilapangan dari Aliansi Peduli kemanusiaan menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Astrid dan Lael merupakan sebuah tindakan kejahatan kemanusiaan luar biasa (extraordinary Crime) yang sangat tidak beradab dan merendahkan martabat manusia, terutama perempuan dan anak.
2. Masyarakat menolak keras berkas penyidikan polda NTT yang dilimpahkan Ke KEJATI NTT dan menuntut penyidikan ulang, autopsi ulang, ganti penyidik polda dan gelar Ilmiah dalam kasus ini, meminta kepada negara yaitu presiden melalui kapolri agar memberi atensi penuh dalam kasus ini.
3. Meminta komnas HAM dan komisi perlindungan perempuan dan anak untuk mendampingi keluarga mencari keadilan dalam kasus ini.
4. Mendesak polda NTT segera menuntas kasus ini dengan menangkap, memeriksa dan menyidik semua yang berpotensi terlibat dalam pembunuhan keji tersebut.
5. Menagih janji kapolda NTT yang disampaikan kepada keluarga korban, ata pernyataannya untuk mengungkap pelaku-pelaku pembunuh astrit dan Laen dan akan mengenakan pasal berlapis-lapis kepada tersangka pembunuhan Astrid dan Lael.
6. Menuntut para penyidik polda NTT agar bekerja secara Transparan,profesional,jujur,adil dan tanpa diskriminasi.
7. Menuntut agar tidak boleh ada pihak yang melakukan intervensi dalam bentuk apapun dengan maksud mengaburkan dan bahkan menghilangkan kasus ini agar tidak adalagi kejahatan kemanusiaan seperti ini.
8. Meminta PH pelaku untuk fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai penasehat Hukum, yakni menjamin hak hak hukum pelaku saja, dan tidak mencampuri hal-hal yang tidak tergolong dalam tugas seorang PH, apalagi menganggap ini sebagai kasus biasa seperti pernyataan Yance Mesakh dalam wawancara bersama Pos kupang pada tanggal 30 desember 2021
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.