Sehingga atas pernyataan terbuka ketua KPU TTU, dirinya sejak tahun 2014 menerima gaji ganda dalam kedudukan dan jabatanya sebagai anggota Komisi Pemilihan umum kabupaten TTU dan juga menerima gaji sebagai Aparatur Sipil Negara ( ASN) guru , meskipun tidak aktif berdiri di depan kelas untuk mengajar sebagai Guru, tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat.
Bawaslu harus aktif bergerak, memanggil dan memeriksa yang bersangkutan karena memang kewenanganya bukanya duduk manis di balik meja menunggu diantar menu pelanggaran kode etik yang sudah sangat nyata itu.
Apakah sikap menunggu Bawaslu ini, mau menunjukan ke publik k kejahatan? Mudah mudahan tidak demikian,ungkap Viktor.
Menurutnya, Bawaslu TTU harus segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan, sehingga tidak terkesan,bahwa Bawaslu TTU seperti macan ompong.
Bawaslu harus menunjukan ke publik, bahwa Bawaslu diberi taring kewenangan oleh undang undang, untuk memanggil dan memeriksa penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
Rakyat TTU sedang menanti ketegasan Bawaslu TTU dalam melaksanakan fungsi, tugas dan kewenanganya dalam menegakan kode etik penyelenggara pemilu sesuai perintah undang undang Pemilu No 7 Tahu 2017, tambah Viktor Manbait.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.