Kefamenanu, Porosnttnews.Com– Direktur Lembaga Anti kekerasan Masyarakat Sipil ( Lakmas ) NTT Viktor Manbait,SH mendesak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) TTU, agar segera panggil Ketua KPUD TTU untuk diperiksa, terkait penerimaan gaji ganda selama ini.
Viktor mengatakan,pengakuan terbuka Ketua KPUD TTU bahwa dirinya menerima gaji ganda baik gaji sebagai komisioner KPUD dan sebagai ASN ( Guru ) sejak tahun 2014, mestinya Bawaslu TTU sudah harus panggil dan periksa yang bersangkutan.
Tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat atau pihak lain “Kan sudah ada pengakuan dari yang bersangkutan,”Ungkap Viktor.
Bawaslu harus Aktif memanggil dan memeriksa Ketua KPU TTU,sebab pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sudah diatur dalam UU NO 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.
Badan Pengawas pemilu, punya kewenangan meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait, dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran kode etik.
Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang, untuk memeriksa pihak terkait atas pelanggaran kode etik, untuk selanjutnya di teruskan ke DKPP, dilindungi Undang Undang, kata Viktor.
Hal itu dapat dilakukan oleh Bawaslu, baik atas temuan Bawaslu ataupun karena adanya laporan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.