TTU, PRS – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTU Martinus Kolo,S.E mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban terhadap Baliho para Caleg yang sudah terpasang dan bersifat kampanye.
Hal tersebut disampaikan ketua Bawaslu Martinus Kolo, saat dihubungi media Poros NTT.Com via telpon selulernya pada hari Senin, 19 Juni 2023.
Menurut Martinus, Para Caleg boleh melakukan sosialisasi diri dengan menggunakan alat peraga seperti Baliho dan lainnya, yang penting jangan bersifat kampanye atau mengajak masyarakat untuk memilihnya.
Terhadap hal tersebut Martinus menjelaskan, Bawaslu TTU sudah melakukan upaya pencegahan dengan menyampaikan kepada seluruh pimpinan Partai Politik di kabupaten TTU, agar pimpinan Partai Politik menghimbau bagi seluruh caleg nya untuk taat pada aturan dan menghindari pelanggaran Pemilu.
Martinus mengatakan,apabila para Caleg memasang Baliho dan muat nomor urut, atau mengajak masyarakat untuk memilihnya, maka itu termasuk pelanggaran Pemilu.
Dan itu tentunya Bawaslu Kabupaten TTU akan mengambil tindakan dengan menurunkan Baliho atau jenis alat peraga lainnya, yang sudah terpasang dan memuat nomor urut, visi dan misi serta program dari para Caleg, jelas Martinus Kolo.
Lebih lanjut Martinus menjelaskan, kampanye pemilu baru bisa dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.