Sehingga jika para caleg sosialisasi diri pada saat ini, dan mengandung unsur kampanye seperti yang disebutkan di atas,itu dilarang oleh aturan, karena belum masuk pada masa kampanye, tutur Martinus.
Karena itu, Martinus mengharapkan kepada seluruh peserta Pemilu 2024 baik itu Partai Politik maupun para caleg agar taat, pada semua peraturan Pemilu yang berlaku, imbuhnya.
Marinus juga menghimbau kepada seluruh peserta Pemilu di Kabupaten TTU, tetap menjaga etika berpolitik yang baik, profesionalisme dalam berdemokrasi, menghindari politik Uang (Maney Politik), serta intimidasi terhadap orang lain.
Dengan demikian, maka kita akan menghasilkan demokrasi yang baik, anggota DPR yang baik, sehingga terhindar dari konflik horizontal di bumi Biinmaffo kita cintai ini.
Terkait hal tersebut, Martinus minta kepada bakal Caleg yang ingin mensosialisasikan diri dengan menggunakan Baliho atau alat peraga lainnya, supaya terlebih dahulu berkonsultasi dengan Bawaslu Kabupaten TTU, pinta Martinus Kolo.
Reporter: David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.