Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Begini Padangan LBH SIKAP Lembata Atas Polemik di Desa Bareng

Reporter : St Editor: Redaksi
Poros NTT News

Pandangan Lembaga Bantuan Hukum dan Study Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Lembata atas polemik yang sedang dihadapi Desa Bareng, Kecamatan Buyasuri.

Direktur LBH SIKAP Lembata Juprians Lamablawa, SH. MH berpandangan bahwa, secara normatif Surat Keputusan Kepala Desa adalah Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara beschikking menurut asas contrasius actus dalam Hukum Adminustrasi Negara, beschikking atau Keputusan Tata Usaha Negara hanya boleh dibatalkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu sendiri atau atas perintah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alumni Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarya ini juga menjelaskan bahwa Keputusan Kepala Desa tidak bisa dibatalkan dengan surat biasa yang di keluarkan oleh pejabat Tata Usaha Negara lainnya. Jika sampai ada, dalam hukum itu keliru, dan hal yang keliru tidak bisa dijadikan pedoman.

Mantan Mahasiswa dari Profesor Mahfud M.D. ini juga menyampaikan bahwa sepanjang Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan itu belum mencabut keputusannya, atau belum ada keputusan pengadilan tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang memerintah untuk dibatalkannya keputusan tata usaha negara tersebut, maka Keputusan Tata Usaha Negara itu dianggap tetap berlalu, oleh hukum administrasi negara disebut dengan asas Presumtion Iustae Causa. terang Lamablawa.

Baca Juga :  Cek Jadwal Pilkades Serentak di Kabupaten TTU

Jadi ini pembelajaran buat semua kita, soal mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kewenangan Prerogatif Kepala Desa, Pejabat Tata Usaha Negara yang lain tidak boleh masuk ke ranah itu, imbuhnya.

Keputusan Kepala Desa itu selain adalah keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, juga merupakan Keputusan Pejabat Politik, tentu semua pertimbangan ada didalamnya termasuk pertimbangan Politik.

Biarkan para Kepala Desa memaksimalkan kewenangan Atributifnya yang diperoleh langsung dari rayat buat kemajuan desanya masing-masing, Kepala Desa lah yang paling paham dengan siapa ia harus berkolektif dalam membangun Desanya.

Lanjutnya, jika dalam proses di keluarkannya suatu keputusan Tata Usaha Negara dianggap merugikan pihak tertentu maka ranahnya ada di Pengadilan Tata Usaha Negara. Negara melalui ketentuan hukum telah menyediakan ruang pencari Keadilan di Pengadilan, di Pengadilan lah tempat orang memperjuangkan Keadilan, bukan di tempat lain. **