“Demikian dikatakan Boli Uran kepada Porosnttnews.com yang meminta pendapat terkait keluhan pasien tersebut, Minggu (09/10/2022).
Tata kelola pelayanan obat kepada peserta BPJS Kesehatan pada RSUD Larantuka juga mendapat sorotan dari Kupang oleh kelompok mahasiswa asal Flores Timur yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flotim.
Mengutip Permenkes 28 Tahun 2014, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan pada rumah sakit dijamin oleh pemerintah, sehingga peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat.
Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.
“Lagipula RSUD di kabupaten lain telah menerapkan mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Kok kenapa di Flotim tidak demikian, pasti ada soal dalam tata kelolanya yang harus segera dibenahi” tegas Koordinator AMPERA Flotim, Sabinus Semara Koten dalam rilis yang diterima Senin (11/10/2022).
Tidak tanggung-tanggung, AMPERA Flotim meminta Penjabat Bupati Flores Timur Drs. Doris Rihi turun tangan membenahi tata kelola pelayanan obat di RSUD Larantuka, untuk menjamin ketersedian obat dan pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit kepada pasien BPJS Kesehatan.
“Pak Penjabat perlu kasih perhatian serius terhadap dugaan pengabaian hak pasien peserta BPJS Kesehatan atas ketersedian obat dan pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit yang selama ini terjadi di Flotim.
Pasalnya pada level manajemen RSUD sepertinya ada kesulitan, sehingga perlu segera dihandle oleh level top leader” tegas Semara Koten.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.