Direktris Bungkam Ditanya Soal Pasien Beli Obat di Luar RSUD Larantuka

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Papan nama RSUD Kab.Larantuka.(foto istimewa/Kumparan).

1. Sany ditanya terkait kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan, mekanisme mengatasi kekosongan obat dan mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit.

Diketahui, berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014 menegaskan peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Usaha Anda Tampil Disini? Hubungi Kami!!!

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH melalui laman facebooknya (20/09/2022), mengingatkan kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai Formularium Nasional obat BPJS Kesehatan.

“Bagi rumah sakit yang belum menyiapkan mekanisme pengembalian uang jika pasien membeli obat sendiri di luar apotik dan apotik kerja sama diharapkan segera menyusun mekanisme tersebut agar tidak merugikan pasien” tulis Beda Daton pada laman facebook.**

Baca Juga :  Peserta JKN Beli Obat di Luar RSUD Larantuka, BPJS Kesehatan Harap Segera Laporkan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com

+ Gabung