1. Sany ditanya terkait kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan, mekanisme mengatasi kekosongan obat dan mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit.
Diketahui, berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014 menegaskan peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH melalui laman facebooknya (20/09/2022), mengingatkan kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai Formularium Nasional obat BPJS Kesehatan.
“Bagi rumah sakit yang belum menyiapkan mekanisme pengembalian uang jika pasien membeli obat sendiri di luar apotik dan apotik kerja sama diharapkan segera menyusun mekanisme tersebut agar tidak merugikan pasien” tulis Beda Daton pada laman facebook.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.