Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Direktris Bungkam Ditanya Soal Pasien Beli Obat di Luar RSUD Larantuka

Reporter : Redaksi
Poros NTT News
Keterangan Papan nama RSUD Kab.Larantuka.(foto istimewa/Kumparan).

1. Sany ditanya terkait kerjasama Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan, mekanisme mengatasi kekosongan obat dan mekanisme pengembalian biaya pembelian obat di luar rumah sakit.

Diketahui, berdasarkan Permenkes 28 Tahun 2014 menegaskan peserta JKN tak seharusnya mengeluarkan uang untuk menebus obat. Harga yang tercantum dalam paket INA-CBG’s sudah termasuk jasa pelayanan medik dan obat untuk pasien.

Sebelumnya Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, SH melalui laman facebooknya (20/09/2022), mengingatkan kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai Formularium Nasional obat BPJS Kesehatan.

“Bagi rumah sakit yang belum menyiapkan mekanisme pengembalian uang jika pasien membeli obat sendiri di luar apotik dan apotik kerja sama diharapkan segera menyusun mekanisme tersebut agar tidak merugikan pasien” tulis Beda Daton pada laman facebook.**

Baca Juga :  Di Flotim, Diduga Pasien BPJS Kesehatan Masih Dikenakan Biaya Obat