Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Pengedaran Narkotika Melalui Media Facebook, ASN di Lembata Jadi Korban

Poros NTT News

Kupang,PRS – Maraknya modus pengedaran narkotika melalui pertemanan di media Facebook dan pengiriman paket melalui jasa pengiriman telah menyebabkan banyak korban, salah satunya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembata, Kamis
22 Juli 2023.

Korban, yang berawal dari pertemanan di Facebook, akhirnya ditipu dan diperdaya hingga ia mengantarkan sebuah paket baju ke Larantuka.

Namun, nasib tragis menanti di Pelabuhan Larantuka, ketika korban ditangkap oleh Satresnarkoba Flores Timur.

Menariknya, meskipun pengungkapan modus pengedaran ini telah mengarah pada penangkapan ASN tersebut, pihak berwenang belum berhasil menangkap penerima paket yang diduga terlibat.

Menurut Advokat Theodorus Wungubelen, SH, yang mendampingi ASN tersebut bersama Charles Kia, SH, penanganan terhadap barang bukti narkotika dalam jumlah kecil yang terkait dengan korban peredaran sindikat narkotika seharusnya dapat mempertimbangkan Restorative Justice untuk rehabilitasi apabila tidak terbukti positif maka dilepaskan.

Mereka juga berpendapat bahwa penyidik terlalu terburu-buru dalam menetapkan tersangka, yang akhirnya berujung pada penahanan yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, langkah praperadilan di Pengadilan Negeri Larantuka dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan proses penyidikan yang adil.

Baca Juga :  DR Nekat Langgar Prinsip Integritas Polri Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat,Walau Pun Berat