Praperadilan adalah mekanisme pengujian tindakan penyidik dalam hal pemenuhan syarat formil dan materiil yang sah selama proses penyidikan, termasuk penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan.
Ini adalah langkah penting untuk menjaga hak azasi seseorang.
Mereka menyampaikan bahwa latar belakang ASN yang polos, tidak memiliki masalah hukum sebelumnya, tidak merokok, tidak minum, dan aktif dalam kegiatan gereja dan lingkungan seharusnya menjadi pertimbangan bagi penyidik.
Dalam kata-kata yang terkenal dalam hukum, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah, daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Klien mereka adalah seorang ASN yang berasal dari kampung dengan latar belakang yang bersih, dan mereka meminta agar pihak berwenang berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya mendekati setiap kasus dengan penuh kehati-hatian dan prinsip keadilan.
Redaksi/PorosNTT
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












