Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Penangkapan Penyebar Berita Hoaks Terkait Pembunuhan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang

Poros NTT News
Sebarkan Berita Hoax Terkait Penutupan Jalan di Oesapa Pasca Pembunuhan, Polisi Tangkap 1 Orang (Tribratanews )

Kupang,PRS – Kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang, telah memicu penyebaran berita hoaks yang membuat warga pengguna jalan di wilayah tersebut menjadi cemas.

Berita hoaks yang beredar di grup WhatsApp dengan “Penutupan Jalan Suratim di Oesapa” telah berhasil diamankan oleh pihak keamanan pada Kamis, 28 September 2023.

Informasi yang tersebar mengklaim bahwa sejumlah warga melakukan pemalangan badan jalan di beberapa lokasi, termasuk Jalan Suratim, Jalan Oesapa, Jalan Sumba, dan Jalan belakang Kampus STIM, yang dikaitkan dengan kasus pembunuhan di Kelurahan Oesapa.

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan individu yang berprofesi sebagai pekerja bangunan dan menyebarkan berita tersebut.

Individu yang diamankan, yang kita sebut IF, telah ditangkap di bilangan Jalan Timor Raya depan Supermarket Hemart, Kelurahan Lasiana, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Jatanras.

Penyebaran berita bohong atau hoax melalui WhatsApp Grup oleh IF telah membuat warga Kota Kupang resah.

Kasubnit Jatanras menyatakan bahwa IF adalah pelaku yang menyebarkan berita palsu ini secara cepat dan berantai ke warga lainnya.

Baca Juga :  Enam Cara Keluar Grup WhatsApp Tanpa Diketahui Anggota Lain Terbaru dan Tanpa Ganti Nomor

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, membenarkan penangkapan terhadap IF dan menyatakan bahwa tindakan tersebut akan berkonsekuensi hukum sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).