Kapolresta Krisna juga mengungkapkan bahwa IF bergabung ke grup WhatsApp dengan nama “Real Madrid” dan menyebar informasi tanpa melakukan cross-check yang akurat.
IF kemudian menyebarkan berita tersebut ke grup Divisi Humas PRMI Kupang, tanpa menyadari dampak resah yang ditimbulkan pada warga Kota Kupang.
Selain penangkapan IF, pihak keamanan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk Vivo dan satu buah SIM Card simPATI atas nama pelaku.
Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kombes Krisna menekankan bahwa selain penegakan hukum terhadap IF, pihaknya juga akan terus memantau penyebaran berita hoaks yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Dengan tegas, ia menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak akan dibiarkan dan pelaku akan bertanggungjawab di depan hukum atas perbuatannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Pihak berwajib siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar hukum dalam hal ini.
Semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi demi menjaga ketenangan dan keamanan bersama.(EB I)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.