Hukum  

Penangkapan Penyebar Berita Hoaks Terkait Pembunuhan di Kelurahan Oesapa, Kota Kupang

Poros NTT News
Sebarkan Berita Hoax Terkait Penutupan Jalan di Oesapa Pasca Pembunuhan, Polisi Tangkap 1 Orang (Tribratanews )

Kapolresta Krisna juga mengungkapkan bahwa IF bergabung ke grup WhatsApp dengan nama “Real Madrid” dan menyebar informasi tanpa melakukan cross-check yang akurat.

IF kemudian menyebarkan berita tersebut ke grup Divisi Humas PRMI Kupang, tanpa menyadari dampak resah yang ditimbulkan pada warga Kota Kupang.

Selain penangkapan IF, pihak keamanan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merk Vivo dan satu buah SIM Card simPATI atas nama pelaku.

Semua barang bukti ini akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Kombes Krisna menekankan bahwa selain penegakan hukum terhadap IF, pihaknya juga akan terus memantau penyebaran berita hoaks yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.

Dengan tegas, ia menyatakan bahwa tindakan semacam ini tidak akan dibiarkan dan pelaku akan bertanggungjawab di depan hukum atas perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak sembarangan menyebarkan informasi palsu atau hoaks yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Pihak berwajib siap mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar hukum dalam hal ini.

Baca Juga :  Ternyata di Salah Satu Kabupaten di NTT Masih Ada Modus Rokok Ilegal Pakai Pita Cukai Aspal Meningkat Tajam

Semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dalam menggunakan media sosial dan berbagi informasi demi menjaga ketenangan dan keamanan bersama.(EB I)