Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Ternyata di Salah Satu Kabupaten di NTT Masih Ada Modus Rokok Ilegal Pakai Pita Cukai Aspal Meningkat Tajam

Poros NTT News

Lewoleba,PRS– Kabupaten Lembata, Provinsi NTT terjadi  peredaran rokok ilegal alias Aspal (Asli Tapi Palsu) semakin marak di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Fenomena ini semakin meresahkan masyarakat, terutama di kalangan pengusaha rokok dan pemerintah setempat.

Nampaknya pita cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tetapi digunakan untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Selain itu, ada manipulasi cukai dimana cukai yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah isi batang rokok dalam satu bungkus Rokok. pada pita cukai rokok terhitung untuk 12 batang tetapi digunakan untuk rokok berisikan 20 batang dalam satu bungkus

Modus penggunaan cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok banyak ditemukan pada Kios dan Toko-toko. Nampanya pada rokok merek Seven,Rastel,Capucino X9, beberapa merek rokok ilegal lainnya.

Hal ini menyebabkan penjualan rokok ilegal semakin meningkat tajam, karena harganya yang lebih murah dari rokok legal.

Menurut informasi yang terhimpun oleh awak media ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT ini diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat besar yang mengedarkan Aspal di wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Mantan Kadis Kesehatan TTU Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara dalam Kasus Perkara Puskesmas Inbate TTU

Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah dan penegak hukum untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini.

Sementara itu, para pengusaha rokok legal di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT merasa dirugikan dengan semakin meningkatnya peredaran rokok ilegal ini.

Mereka meminta kepada pemerintah dan penegak hukum untuk mengambil tindakan yang lebih serius dalam mengatasi permasalahan ini.

Diharapkan, dengan adanya perhatian dan tindakan yang lebih tegas dari pemerintah dan penegak hukum, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lembata, Provinsi NTT dapat segera diatasi.

Oleh karena itu, diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat serta mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal di wilayah Indonesia secara keseluruhan.

Secara rinci, dikutip dari laman Bea Cukai.go.id, berikut ini adalah perbedaan – perbedaan mendasar rokok legal dengan rokok-rokok illegal: