Medan,PRS – Kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Dinkes) Serdang Bedagai yang melibatkan Puskesmas Pantai Cermin terkait dana intensif Covid-19, Bantuan Operasional Kegiatan (BOK), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dana yang didanai oleh Global Fund terus menggantung di Polda Sumatera Utara.
Riris Natalia Siregar, telah menyampaikan keluhan mengenai proses hukum yang tak kunjung ada tanggapan sejak tahun 2020 hingga saat ini.
Kronologi perkara dimulai ketika Ibu Riris melaporkan dugaan korupsi ini kepada pihak berwajib pada tahun 2020. Laporan ini diterima oleh Subdit 3 Ditreskrimsus dan ditangani oleh penyidik Pembantu Aiptu Jeston Sipayung pada 25 November 2020.
Namun, hingga Februari 2022, Aiptu Jeston Sipayung dilaporkan ke Propam Presisi karena tidak mau memberikan Surat Perintah Penyidikan (Sp2HP), namun kasus ini tidak ditanggapi dengan serius.
Riris juga melaporkan ketidakprofesionalan Aiptu Jeston Sipayung kepada Irwasda Polda Sumut pada Februari 2022, namun juga tidak ada kejelasan hingga saat ini.
Laporan atas kasus ini dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda pada tanggal 10 Agustus 2022, yang ditangani oleh penyidik Brigadir Heni Santa Ana Br Guru Singa. Namun, lagi-lagi, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam kasus ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.