Hukum  

Laporan Dugaan Korupsi di Dinkes Serdang Terkait Dana Intensif Covid-19, BOK, JKN, dan HIV Terhenti di Polda

Poros NTT News

Riris terus berjuang untuk menghadirkan keadilan. Ia melaporkan Brigadir Heni Santa Ana Br Guru Singa ke Propam Polda pada 24 Mei 2023, namun kasus ini juga belum mengalami kemajuan. Pada tanggal 11 Oktober 2022, Riris mencoba membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun kasus ini tidak berjalan hingga sekarang.

Bahkan, laporan tersebut akhirnya ditangani oleh oknum jaksa yang bernama Rudi dan Doni, dan kasus ini masih belum mengalami perkembangan.

Laporan Riris kemudian dipindahkan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai. Namun, Kasi Intel Romel Tarigan di Kejari Serdang Bedagai menolak untuk menangani kasus ini dengan berbagai alasan.

Saat ini, Riris merasa bahwa proses hukum di Sumatera Utara telah mati rasa. Kasus dugaan korupsi di Dinkes Serdang Bedagai yang merugikan negara dalam miliaran rupiah, dana yang seharusnya disalurkan ke masyarakat, tampaknya terhenti dalam proses hukum yang lamban.

Riris mengancam untuk melaporkan secara tertulis kepada Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar dapat membongkar dan menindaklanjuti kasus di Dinkes Serdang Bedagai yang kemungkinan melibatkan oknum dan pejabat pemerintahan.

Baca Juga :  Sidang Perdana Sengketa Pemilu DPD RI Dapil NTT El Asamau di MK

Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan dana penting yang seharusnya digunakan untuk penanganan kesehatan masyarakat, terutama dalam masa pandemi Covid-19. Keberlanjutan kasus ini diharapkan dapat memberikan jawaban yang memuaskan kepada masyarakat dan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. (Red/Tim).