Mabar,PRS – Perjuangan keras Rio Suryanto untuk membela kepentingan rakyat banyak di Desa Macang Tanggar menghadapi kendala serius ketika Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, melaporkannya ke Polres Manggarai Barat.
Kejadian ini bermula dari tekad yang kuat Rio untuk memperjuangkan hak-hak masyarakatnya.
Kini Rio ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Agustus 2023.
Dalam pesan yang dikirimkan oleh Rio melalui WhatsApp kepada media Kamis, 21 September 2023, pukul 21.00.
Rio menyatakan rasa kecewa dan kesalnya terhadap tindakan Bupati Edi yang melaporkannya ke polisi.
Menurut Rio sebagai wartawan Jurnal Bali, tindakan ini dianggap sebagai pengkhianatan terhadap perjuangan yang telah mereka lakukan selama puluhan tahun.
“Saya merasa kecewa dengan sikap Bupati Mabar ini. Kami yang mencari keadilan, justru pemimpin kami sendiri yang mencampakan perjuangan kami ini dengan cara melapor ke polisi.”
Menurutnya ini sungguh keji. Bupati Mabar dalam kasus ini menyamar sebagai korban dan saya adalah pelaku.
Padahal saya dan kami masyarakat Translok yang menjadi korban sesungguhnya.
“Lahan dan sertifikat kami tidak dibagi. Kami memperjuangkan nasib kami warga Translok yang sudah puluhan tahun lamanya,” ungkap Rio.
Rio, awalnya mengharapkan bahwa pemimpinnya akan mendukung perjuangan mereka. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
Mereka merasa bahwa Bupati Edi mencoba mengkriminalisasi perjuangan mereka dengan mengaitkannya dengan kasus ITE.
Pak Rio melanjutkan, ini drama yang luar biasa dari seorang pemimpin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.