TTU, PRS – Sudah banyak kali Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus berusaha mengembalikan kerugian Negara yang dilakukan para koruptor di kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kali ini Kejari TTU berhasil mengembalikan kerugian Negara ratusan juta rupiah dari hasil penjualan lelang eksekusi barang rampasan dari dua mantan kepala Desa di TTU.
Ini merupakan komitmen Kejari TTU dalam memberantas korupsi di kabupaten Timor Tengah Utara selama ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, SH, MH.
Robert menjelaskan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di KPKNL kupang melalui penjabat penjual Barang rampasan Rezza Faundra A SH MH (Kasi PB3R) dan melalui perantara pejabat lelang KPKNL kupang Asmatriadi, telah melaksanakan Pelelangan eksekusi Barang Rampasan berdasarkan :
- putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 2/pid.sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 08 April 2022 terpidana Yulius Kolo barang rampasan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp. 18.606.000,- dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 40.000.000,-
- Putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 04 April 2023 terpidana Bernadus Sasi barang rampasan berupa 1 (satu) unit mini bus Mitsubishi cold T120 ss warna putih Tahun 1997 No.Polisi DH 1094 D, 1 (satu) unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017 No. Polisi DH 1053 DF, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah Tahun 2014 dengan harga limit paket barang Rp.52.899.000 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 70.150.000,-
Total hasil bersih keseluruhan pelaksanaan lelang sejumlah Rp 110.150.000,- yang akan disetorkan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.