Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kejari TTU Kembalikan Kerugian Negara dari Lelang Eksekusi Barang Rampasan Koruptor Mantan Kades

Poros NTT News
Kepala seksi PB3R Kejari TTU Rezza Faundra A, SH, MH bersama pejabat KPKNL Kurang saat melakukan lelang barang rampasan kejahatan 2 mantan kades di kabupaten TTU.

TTU, PRS – Sudah banyak kali Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) terus berusaha mengembalikan kerugian Negara yang dilakukan para koruptor di kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kali ini Kejari TTU berhasil mengembalikan kerugian Negara ratusan juta rupiah dari hasil penjualan lelang eksekusi barang rampasan dari dua mantan kepala Desa di TTU.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ini merupakan komitmen Kejari TTU dalam memberantas korupsi di kabupaten Timor Tengah Utara selama ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, SH, MH.

Robert menjelaskan pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WITA bertempat di KPKNL kupang melalui penjabat penjual Barang rampasan Rezza Faundra A SH MH (Kasi PB3R) dan melalui perantara pejabat lelang KPKNL kupang Asmatriadi, telah melaksanakan Pelelangan eksekusi Barang Rampasan berdasarkan :

  1. putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 2/pid.sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 08 April 2022 terpidana Yulius Kolo barang rampasan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp. 18.606.000,- dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 40.000.000,-
  2. Putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 04 April 2023 terpidana Bernadus Sasi barang rampasan berupa 1 (satu) unit mini bus Mitsubishi cold T120 ss warna putih Tahun 1997 No.Polisi DH 1094 D, 1 (satu) unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017 No. Polisi DH 1053 DF, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah Tahun 2014 dengan harga limit paket barang Rp.52.899.000 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 70.150.000,-
Baca Juga :  Penjabat Bupati Lembata Lapor Salah Satu Akun Facebook ke Polres Lembata

Total hasil bersih keseluruhan pelaksanaan lelang sejumlah Rp 110.150.000,- yang akan disetorkan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)