Kupang,PRS – Bermula Tobi ditahan oleh sekelompok pemuda diduga mabuk di Kampung Koka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Kejadian ini membauat Gaurdensius memberitahu Brigadir Salmun bahwa rekan mereka, Tobi, ditahan oleh sekelompok pemuda pada Senin, 1 Januari 2024 pagi. Pemuda tersebut diketahui sebagai rekan-rekan dari Sony Taopan.
Brigadir Salmun bersama Gaurdensius dan Tadius Tnunai Salmun langsung menuju rumah Sony Taopan untuk menyelesaikan permasalahan perselisihan antar warga secara kekeluargaan.
Saat tiba di rumah saudara Sony yang lagi menunggu di depan teras, Brigadir Salmun langsung memberi salam dan berjabat tangan dengan Sony, serta saling berpelukan. Namun, saat berpelukan, Sony tiba-tiba kehilangan keseimbangan dan jatuh.
Peristiwa tersebut di rumah Sony, keadaan memburuk ketika rekan-rekan Sony menduga Brigadir Salmun telah menganiaya Sony.
Melihat Soni terjauh, rekan-rekannya berpikir bahwa Salmun telah menganiaya Soni. Maka sesaat itu juga rekan-rekannya langsung mengeroyok Salmun dengan menggunakan batu dan kayu serta benda lainya yang ada disekitar lokasi.
Brigadir Salmun mengalami luka robek pada bagian dahi, siku tangan kanan, lutut kaki kiri, dan punggung belakang serta bagian wajah korban berlumuran darah.
Melihat semakin beringasnya para pelaku menganiaya dirinya, Brigpol Salmun lari menuju Polsek Amrasi Timur untuk melaporkan kejadian tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wiata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim, Pada rabu 03/01/2023 melalui awak media Korantimor.COM.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.