” Ya benar pada Senin (1/1) pagi telah terjadi kasus pengeroyokan anggota Polres Kupang Brigpol Salmun Tnunay di Kampung Koka Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, ” terangnya.
Kemudian ia melarikan diri ke Polsek Amarasi Timur untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga sementara mendalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.
“Pemeriksaan saksi sedang dilakukan oleh kepolisian untuk mendalami kasus ini, terutama terhadap pelaku, rekan Sony Taopan yakni JS, AS, RT, DS, RT, DS, IT, dan DT,” ujarnya Kapolres Kupang.
Tambahnya, pelaku mereka menggunakan batu, kayu, dan benda lainnya untuk menganiaya Brigadir Salmun.
Akibatnya, Brigadir Salmun mengalami luka serius pada bagian dahi, siku, lutut dan punggung dan korban berlumuran darah.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wiata, mengecam keras tindakan kejam tersebut, menegaskan akan mengusut tuntas insiden ini dan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku.
Kapolres berharap dapat segera mengungkap motif sebenarnya dan memberikan keadilan kepada korban, Brigadir Salmun Tnunay.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.