PRS – Kuasa hukum UD Tetap Jaya, Fransisco Fernando Besi akan melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Alor, Drs. Immanuel Djobo, M.Si, ke Polda NTT.
Hal ini muncul menyusul terbitnya surat edaran yang melarang seluruh aparat desa di Alor bekerja sama dengan UD Tetap Jaya.
Surat edaran bernomor 400, tertanggal 10 Februari 2025, menyebutkan bahwa pelarangan tersebut terkait dugaan penyuapan oleh salah satu pimpinan UD Tetap Jaya terhadap oknum ASN di Inspektorat Kabupaten Alor.
Namun, menurut Fransisco, yang terjadi bukanlah penyuapan, melainkan pemerasan.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Alor dan masih dalam tahap pengaduan.
Fransisco menyatakan keberatan atas tindakan Kepala Dinas PMD yang langsung mengeluarkan surat edaran tanpa melakukan klarifikasi. “Ini merusak nama baik klien kami,” tegas Fransisco dalam konferensi pers pada Jumat (14/2).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Immanuel Djobo, tetapi belum mendapat tanggapan. Jika tidak ada respons lebih lanjut, mereka akan melaporkan kasus ini ke Polda NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp PorosNTTNews.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












