Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Ini Nama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Galian C Illegal oleh Kapolres Ende

Poros NTT News
Meridian Dewanta, SH - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT / Advokat Peradi.

Kupang,PRS– Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus tambang Galian C illegal di Kabupaten Ende.

Dalam upaya mempertahankan hukum dan menjaga keadilan, Kapolres Ende melakukan penyelidikan yang intensif dan berhasil menetapkan tersangka atas kasus tersebut.

Tersangka dalam kasus ini adalah Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan, dan Sonny Indraputra, yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan.

Mereka diduga terlibat dalam operasi tambang ilegal yang melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan mereka telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan melanggar hak-hak masyarakat setempat.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT/ Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH, menyambut baik langkah yang diambil oleh Kapolres Ende dalam menangani kasus ini,saat disampaikan kepada awak media melalui Pres rilis Kamis,6/07/2023.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal perlu dilakukan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat setempat.

Dewanta juga berharap agar proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Baca Juga :  Oknum Guru SMP Diduga Sering Menganiaya Istrinya Hingga Menteror Dimedsos Dengan Kata Kotor

Advokat Peradi juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Ende AKBP Andre Librian, S.I.K. atas penetapan tersangka dalam kasus ini.

Ia mengakui bahwa penanganan kasus tambang ilegal memerlukan keberanian dan dedikasi yang tinggi dari pihak kepolisian.

Advokat Peradi berharap agar kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan di wilayah NTT.

Dalam kasus ini, pihak berwenang akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.