TTU,PRS – Mantan Kepala Desa Fatusene, Dionisius Taus (DT), yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD) Fatusene, dikecam dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU menyampaikan tuntutan ini pada sidang kasus yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang pada hari Selasa, 19 Desember 2023, sekitar pukul 17.30 WITA.
Kajari TTU, Dr. Robert Jimy Lambila, S.H, M.H, melalui Kasi Intel Kejari TTU, Hendrik S.Tiip, S.H, menjelaskan bahwa selain tuntutan penjara dan denda, DT juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp.443.058.301,24 (Empat ratus empat puluh tiga juta lima puluh delapan ribu tiga ratus satu rupiah dua puluh empat sen).
Menurut Hendrik, sidang perkara Tipikor ini menghadirkan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum Kejari TTU.
Tuntutan tersebut mencakup berbagai amar, termasuk menyatakan bahwa DT terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menghukumnya dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000.
Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Tak hanya itu, tuntutan juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp.443.058.301,24.
Apabila DT tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.