Hukum  

Berita Terkini: Mantan Kepala Desa Fatusene Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

Poros NTT News
Mantan kades Fatusene Dionisius Taus mengikuti sidang tuntutan pada pengadilan Tipikor Kupang.

Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, DT akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Sidang ini juga menetapkan bahwa barang bukti yang bernilai ekonomis akan dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.

Uang tunai yang diserahkan oleh saksi Felixiana Kellen juga akan dirampas untuk negara. Selain itu, DT diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.

Penasihat Hukum DT diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015 – 2021.

Reporter: David Neno Naisali

 

Baca Juga :  Meridian Dewanta : Bupati Ende Jangan Lepas Tangan Soal Tambang Galian C Ilegal