Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, DT akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sidang ini juga menetapkan bahwa barang bukti yang bernilai ekonomis akan dirampas untuk negara, sementara barang bukti lainnya akan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene.
Uang tunai yang diserahkan oleh saksi Felixiana Kellen juga akan dirampas untuk negara. Selain itu, DT diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.
Penasihat Hukum DT diberikan kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada tanggal 5 Januari 2024 mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan korupsi Dana Desa Fatusene tahun anggaran 2015 – 2021.
Reporter: David Neno Naisali
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.