Lanjutnya, yang bisa mengunakan kamera ataupun hp untuk mengambil gambar foto atau video hanya wartawan yang mempunyai tanda pengenal pers dan juga komsos paroki katedral Larantuka.
“Youtuber dan lainnya tidak diizinkan untuk mengambil gambar saat prosesi berlangsung yang bisa mengambil gambar adalah wartawan yang telah memiliki Id card dari panitia,” imbuhnya.
Reporter : Elton Nggiri
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.