Padahal sebenarnya bukan hanya tindakan pengobatan(kuratif) saja yang harus dilakukan seseorang untuk memenuhi derajat kesehatannya, namun juga harus dibarengi dengan tindakan pencegahan (preventif).
Apalagi yang berada di daerah terpencil dan terluar. Ketika keterbatasan menjadi suatu kendala di daerahnya, sebenarnya pepatah kesehatan “mencegah lebih baik daripada mengobati” adalah solusi dari permasalahan kesehatan selama ini.
Namun hal ini sering diabaikan oleh banyak orang, termasuk didaerah 3T. Peran tenaga kesehatan yang berada di daerah terpencil sangat besar bagi masyarakat yang mengalami masalah kesehatan.
Tidak jarang, jumlah tenaga kesehatan yang sedikit tersebut menerima kunjungan pasien yang memiliki lebih dari satu permasalahan kesehatan.
Terkadang, masalah tersebut harus melibatkan tenaga profesional lain baik di bidang kesehatan maupun bukan dan akses layanan lain yang lebih mendukung.
Maka dari itu, keberadaan tenaga kesehatan di daerah terpencil sangat penting, karena berperan sebagai penghubung antara pasien dengan tenaga kesehatan dan akses layanan kesehatan lainnya.
Dalam pelaksanaan manajemen kesehatan masyarakat ke depan, perlu diawali dengan pemetaan masalah dan potensi kesehatan yang tersedia.
Selain itu, keberpihakan pemerintah kabupaten melalui penyelenggaraan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesehatan dan peningkatan dukungan biaya dari pemerintah pusat yang lebih berorientasi pada kebutuhan dan kondisi khusus daerah (tidak bersifat top down) juga sangat diperlukan.
Melalui program-program kerjanya, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2011 telah melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil, di antaranya melalui peningkatan ketersediaan kualitas serta pemerataan tenaga kesehatan di daerah terpencil, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan di Puskesmas dan rumah sakit di daerah terpencil, peningkatan pembiayaan kesehatan, pengadaan perbekalan, obat dan alkes serta pemerataan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan.**
By : Desy K. Anaamah (Mahasiswa S1 Keperawatan) Universitas Airlangga Surabaya 16 Juni 2022,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.