Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Catatan Pagi Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar, Dampak Memajukan Cuti Bersama

Poros NTT News

Demikian juga pengawas dan Posko THR akan memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penegakkan hukum.

Seperti kita ketahui bersama, ada beberapa modus pengusaha terkait pembayaran THR, yang biasa dilakukan menjelang bulan puasa dan iedul Fitri, yaitu :

MemPHK pekerja sebulan sebelum pembayaran THR; Membayar THR hanya sebagian; Tidak membayar THR sama sekali; Membayar secara mencicil dan atau menggantikan dengan bahan makanan; Membayar THR setelah Iedul Fitri, dsb.

Praktek-prakter tersebut harus bisa ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan sehingga hak pekerja atas THR bisa diperoleh sebelum Hari Raya Iedul Fitri.

Demikian juga dengan ditambahnya cuti bersama seharusnya penambahan cuti bersama tersebut tidak memotong hak cuti tahunan pekerja swasta.

Selama ini ada perbedaan perlakuan antara karyawan di lingkungan Pemerintah dan swasta.

Kalau karyawan Pemerintah maka cuti bersama tidak memotong cuti tahunannya, sementara untuk pekerja swasta cuti bersama memotong cuti tahunannya.

Pemerintah seharusnya menjamin perlakuan yang sama untuk seluruh pekerja, baik di Pemerintahan maupun swasta.

Semoga tahun ini, Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas-dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia serius menangani masalah THR, yang memang menjadi hak normative pada pekerja.

Baca Juga :  GMNI Sikka Desak Kapolri Memaksimlakan Operasi Satgas PEN di Kabupaten Sikka

Selama ini persoalan THR kerap kali gagal diselesaikan karena lemahnya pengawas ketenagakerjaan.

Pelanggaran THR harusnya menjadi ranah pengawas ketenagakerjaan, bukan menjadi perselishan hubungan industrial yang bisa berpekara tahunan sampai Mahkamah Agung.