Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Tersangka Geram Lapor Penyidik ke Propam Polres TTU, Begini Kata Penasehat Hukum

Reporter : DV Editor: Redaksi
Poros NTT News
Dyrno F.B.R Opat,SH. sebagai penasehat hukum mengaku tidak mengenal Yuliana Sanit sebagai kliennya

Kefamenanu, Porosnttnews.com- Pengacara ternama di kota Kefa Kab. TTU, Provinsi NTT, Dyonisius F.B.R Opat,SH yang juga penasehat hukum mengaku tidak mengenal Yuliana Sanit sebagai kliennya.

Hal ini disampaikan Dyrno terkait laporan Yuliana Sanit pada Polisi dalam dugaan Pemerasan kepada Media Porosnttnews.com ketika ditemui pada hari Jumat,8 April 2022.

Bermula pada masalah ini Yuliana Sanit merupakan pelaku kekerasan Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Korban Ibu Yovita Antoin Tunbas dan Ibu Mario De Nitjano pada bulan desember tahun 2021 yang lalu.

Dyrno mengatakan pada prosedur Hukum mengenai pendampingan seorang Penasehat Hukum/Advokat terhadap seorang “Tersangka/ Terdakwa/ Terpidana” sesuai tingkatan proses pemeriksaannya sebagaimana dalam KUHAP No. 8 Tahun 1981.

Penasehat Hukum ini, mengisahkan, Ibu Yuliana Sanit & keluarganya pada dasarnya saya sangat tidak mengenal  bahkan sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga.

“Saya menjadi penasehat hukum pada tanggal 24 Desember 2022, dihubungi & didatangi oleh Keluarga tersangka yaitu suaminya sendiri atas nama Alexander Silab melalui keluarganya Bapak Yoseph Obe yang pada saat itu saya berada di Pengadilan Negeri Kefamenanu sementara mengikuti Sidang Perkara Perdata Tanah Warisan Klien saya yang lainnya.” Ujar Penasehat Hukum Dyrno.

Baca Juga :  Gubernur dan DPRD NTT Segera Buka Suara Atas Pembunuhan Ibu dan Anak

Dalam komunikasi tersebut kemudian disepakatinya bersama suami tersangka guna dapat mendampingi isterinya Ibu Yuliana Sanit yang saat ini katanya telah ditahan di RUTAN Mapolres  TTU.

Maka berdasarkan kesepakatan, akan dibuatkan Surat Kuasa Khusus agar saya Selaku Penasehat Hukum untuk Tersangka Yuliana Sanit tertanggal, 26 Desember 2022, yang kami tanda-tangani bersama di Rutan Polres TTU.

Lalu esok harinya 27 Desember 2022,barulah saya selaku PH, tersangka bersama suaminya Alexander Silab, Yoseph Obe & Fransiskus Neno Naisali sebagai pemohon dan Sekaligus sebagai Penjamin dalam Upaya Hukum Penangguhan Penahanan terhadap diri tersangka.