Kemudian atas komunikasi, koordinasi dan tertib hukum beracara yang baik dalam prosedur permohonan penangguhan Penahanan kami ini, barulah dikabulkan pada tanggal, 5 Januari- 2022.
Sesuai Surat Perintah Penangguhan Penahanan Dengan Nomor : SP.Han / 03.a/ I/ 2022 / Reskrim dan yang ditanda-tangani langsung oleh KASAT RESKRIM POLRES TTU : Selaku Penyidik dengan memenuhi Ketentuan Pasal 31 KUHAP Jouncto Pasal 35 Bab. X Undang-undang Nomor : 27 Tahun 1983 Tentang Peraturan Pelaksanaan dari KUHAP Nomor : 8 Tahun 1981 yang pada intinya menyatakan “Penangguhan Penahanan dapat dilakukan oleh Tersangka, Keluarga dan atau Penasehat Hukumnya dengan jaminan orang dan Barang atau Uang”.
Sehingga dalam keterangan korban dalam pemberitaan terkesan bahwa kami selaku PH dari Tersangka dipaksakan / diarahkan oleh Penyidik Polsek Noemuti adalah sangat tidak benar dan sangat mengada-ada.
Namun menurut Dyrno, tujuan penangguhan penahanan bagi tersangka agar setelah ditangguhkan, maka ia harus taat dan penuhi ketentuan Pasal 31 Ayat(2) KUHAP dan berusaha berdamai dengan para korban, demi melaksanakan asas hukum “Ultimum Remidium” dan dilakukannya Restorative Justice sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Agung ( PERJAN ) Nomor : 1 Tahun 2020 tentang penerapan Asas Ultimum Remidium & Restorative Justice.
Dyrno selaku Penasehat Hukum mengatakan, tersangka yuliana Sanit bersama keluarga setelah ditangguhkan penahanannya, lalu 2 minggu kemudian hingga saat ini, mereka hilang kontak dengan saya selaku PH dengan berbagai alasan termasuk tidak melibatkan saya dalam Upaya Pendekatan secara Kekeluargaan dengan korban untuk perdamaian.
Mengingat antara tersangka dengan para Korban masih memiliki hubungan keluarga.
Oleh karena itu, perlu di cermati, menilai dan meneliti bahwa mengapa tersangka tiba-tiba begitu geram dengan cara melaporkan penyidik ke Propam Polres TTU tentang pemerasan terhadap penyidik disaat hendak dilakukan tahap P.21 di Kejari TTU. Ungkap Dyrno.
“Saya Selaku PH dari Tersangka Yuliana Sanit ‘menyesal atas perbuatan-Nya,” karena berbagai upaya hukum saya sudah lakukan dengan baik selama ini, namun tersangka bersama keluarga-Nya membalas saya dengan sebuah pemfitnahan.”**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.