Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Heboh; Vonis Kasasi Kasus Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Edhy Prabowo

Reporter : Hendrik Editor: Redaksi
Poros NTT News
Mantan Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo Diawali Peristiwa Operasi Tangkap Tangan

Jakarta,Porosnttnews- Perjalanan makasus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diawali peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 24 November 2020 dan setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan tersangka pada tanggal 25 November 2020 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan, kewajiban untuk membayar uang pengganti sejumlah 9.687.457.219 dan US$77 ribu, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman.

Dalam perkara ini, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai US$77 ribu dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL).

Pada tanggal 15 Juli 2021 Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yaitu lima tahun penjara ditambah denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti dan pencabutan hak dipilih selama dua tahun.

Baca Juga :  Kehilangan Uang Pastor Paroki, Sekuriti di Gereja Kumba Diringkus Aparat Polres Manggarai

Namun pada 21 Oktober 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Edhy menjadi sembilan tahun penjara ditambah denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp9.687.457.219 dan US$77 ribu, serta pencabutan untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut maka Edhy Prabowo mengajukan kasasi pada 18 Januari 2022.