Putusan kasasi tersebut keluar pada tanggal 7 Maret 2022 oleh Majelis Kasasi yang terdiri atas Sofyan Sitompul selaku ketua majelis, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani masing-masing selaku anggota. Putusan diambil dengan Dissenting Opinion dari Anggota Majelis Sinintha Yuliansih Sibarani.
Memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu 9 Maret 2022.
Selain meringankan vonis Edhy Prabowo, Mahkamah Agung juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengatakan alasan pemangkasan vonis itu adalah Edhy Prabowo bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dalam pandangan hakim kasasi, kinerja Edhy Prabowo yang dinilai baik karena mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Andi menyebut, menurut Majelis Hakim Mangkamah Agung, tindakan Edhy Prabowo yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan dengan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.