TTU,PRS – Persoalan tunggakan pembayaran masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan pada Senin, 14 Agustus 2023, pukul 09.00 WITA.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, menyampaikan hasil mediasi melalui kepala seksi Intelejen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, dalam sebuah konferensi pers yang diterima oleh media Poros NTT pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Hendrik menjelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 380 pelanggan PDAM Tirta Cendana Wangi dari tiga desa, yaitu Desa Noepesu, Desa Fatuneno, dan Desa Sallu di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, dengan total tunggakan mencapai 711 juta rupiah.
Lebih lanjut, Hendrik menyebut bahwa mediasi ini adalah hasil dari upaya Kejaksaan Negeri TTU melalui bidang Datun (Tata Usaha Negara) untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban PDAM dari tiga desa tersebut.
Adapun rincian tunggakan sebagai berikut:
Desa Noepesu: Tunggakan selama 3 tahun sebesar 583.000.000,00 rupiah untuk 198 pelanggan.
Desa Fatuneno: Tunggakan senilai 101.000.000,00 rupiah dari 101 pelanggan.
Desa Sallu: Tunggakan total 27.000.000,00 rupiah dari 81 pelanggan.
Hendrik menambahkan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri TTU dan PDAM Tirta Cendana Wangi TTU yang telah disepakati sebelumnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.