Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Tunggakan Pembayaran PDAM Berhasil Diselesaikan Melalui Mediasi oleh Kejaksaan Negeri TTU

Poros NTT News

TTU,PRS – Persoalan tunggakan pembayaran masyarakat dari tiga desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan pada Senin, 14 Agustus 2023, pukul 09.00 WITA.

Advertisement
Poros NTT News
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H, menyampaikan hasil mediasi melalui kepala seksi Intelejen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H, dalam sebuah konferensi pers yang diterima oleh media Poros NTT pada Selasa, 15 Agustus 2023.

Hendrik menjelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 380 pelanggan PDAM Tirta Cendana Wangi dari tiga desa, yaitu Desa Noepesu, Desa Fatuneno, dan Desa Sallu di Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten TTU, dengan total tunggakan mencapai 711 juta rupiah.

Lebih lanjut, Hendrik menyebut bahwa mediasi ini adalah hasil dari upaya Kejaksaan Negeri TTU melalui bidang Datun (Tata Usaha Negara) untuk menyelesaikan tunggakan kewajiban PDAM dari tiga desa tersebut.

Baca Juga :  GMNI SBD Segel Kantor Perusahan BUMD Lawadi SBD

Adapun rincian tunggakan sebagai berikut:

Desa Noepesu: Tunggakan selama 3 tahun sebesar 583.000.000,00 rupiah untuk 198 pelanggan.

Desa Fatuneno: Tunggakan senilai 101.000.000,00 rupiah dari 101 pelanggan.

Desa Sallu: Tunggakan total 27.000.000,00 rupiah dari 81 pelanggan.

Hendrik menambahkan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri TTU dan PDAM Tirta Cendana Wangi TTU yang telah disepakati sebelumnya.