Sebagai istri, FM merasa perbuatan M sudah tidak layak lagi seperti seorang suami yang bertanggung jawab .
FM menelpon pihak keluarganya untuk mendatangi kepolres Kabupaten Bireun dengan membuat laporan polisi.
Dengan nomor laporan polisi, STTLP/ 28/II/ 2023/SPKT/POLRES-BIREUN/POLDA-ACEH, yang bersangkutan telah melanggar pasal 49 ayat 1 (satu) UU nomor 23 tahun 2004.
“Karena M telah menelantarkan FM bersama anak-anak selama tujuh bulan lamanya.”Kata Korban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.