Hukum  

Istri Lapor Suami Ke Polisi Ketika Tidak Dilayani Selama Tujuh Bulan 

Reporter : Ab
Poros NTT News
Keterangan surat tanda terima laporan polisi.

Sebagai istri, FM merasa perbuatan M sudah tidak layak lagi seperti seorang suami yang bertanggung jawab .

FM menelpon pihak keluarganya untuk mendatangi kepolres Kabupaten Bireun dengan membuat laporan polisi.

Dengan nomor laporan polisi, STTLP/ 28/II/ 2023/SPKT/POLRES-BIREUN/POLDA-ACEH, yang bersangkutan telah melanggar pasal 49 ayat 1 (satu) UU nomor 23 tahun 2004.

“Karena M telah menelantarkan FM bersama anak-anak selama tujuh bulan lamanya.”Kata Korban.

Baca Juga :  Aksi PMKRI Cabang Kefamenanu Beri Kartu Merah Kepada Bupati Timor Tengah Utara