PRS– Kasus pembunuhan berencana yang mengguncang Kabupaten TTU mendapat penyelesaian serius dari aparat penegak hukum.
Dua terdakwa dalam kasus tragis ini didakwa pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTU.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Rabu, 03 April 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Dr. Roberth Jimy Lambila, S.H, M.H, melalui kepala seksi Intelejen Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, SH, menjelaskan hal ini dalam sebuah pers rilis.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim A.A.GDE AGUNG JIWANDANA.SH dengan dihadiri oleh Hakim PAHALA YUDHA ANUGRAHA.SH dan Hakim MUHAMAD N JARMOKO.SH.MH, memberikan kesempatan kepada JPU untuk membacakan tuntutan.
Penuntut Umum Hera Ayu Saputri.SH dan Muhamad Setia Wijaksana.SH.MH secara tegas membacakan tuntutan atas nama kedua terdakwa, Laurensius Leu dan Heribertus Kusi.
Dalam tuntutannya, Hera Ayu Saputri menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Laurensius Leu tergolong keji dan tidak berperikemanusiaan, serta menuntut hukuman seumur hidup sesuai Pasal.340 KUHP Jo.Pasal 55 Ayat 1 Ke- 1 KUHP.
Sementara itu, Muhamad Setia Wijaksana menegaskan bahwa Heribertus Kusi turut serta dalam perencanaan pembunuhan tersebut, dan juga menuntut pidana penjara seumur hidup.
Pembunuhan berencana ini mengguncang Desa Sone, kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, dan menyebabkan seorang ibu rumah tangga kehilangan nyawa.
Sidang akan dilanjutkan pada 17 April 2024 dengan agenda pledoi dari Penasihat Hukum kedua terdakwa.
Reporter : David
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.