Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukrim  

Kasus Pembuangan Bayi di TTU Tali Pusar yang Masih Melekat pada Tubuhnya

Poros NTT News
Tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten TTU.

PRS – Polsek Biboki Utara berhasil membekuk pelaku berinisial MPM, seorang wanita berusia 30 tahun, yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi.

Tindakan tersebut terjadi setelah MPM melahirkan bayinya beberapa jam sebelumnya.

Maria Prima Moru, warga Berseon, RT 008, RW 004 Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kini berhadapan dengan hukum atas perbuatannya.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohamad Mukshon, S.H., S.IK., M.H., melalui Kapolsek Biboki Utara, AKP Marshal Ribe.

Melalui konferensi pers yang diselenggarakan dan dihadiri oleh berbagai media, Marshal Ribe menjelaskan kronologi kejadian yang menggemparkan tersebut.

Pada hari Jumat, tanggal 15 Maret 2024, sebuah kejadian tragis terungkap di Desa Lokomea.

Seorang bayi laki-laki ditemukan tergeletak dengan posisi terlungkup di kali Berseoan, bersama dengan tali pusar yang masih melekat pada tubuhnya.

Pertama kali ditemukan oleh Theodorus Obe (53 tahun), seorang warga setempat, saat pulang dari kios membeli tembakau dengan tujuan ke sawah.

Baca Juga :  Diduga Kepala SMAN Manufui Buat Keputusan Sepihak Terkait Harga Baju Batik

Theodorus Obe menjadi saksi pertama yang melihat bayi tersebut. Dia menemukan bayi tersebut ketika hendak menyeberang kali Webusa.

Bayi tersebut tengkurap dengan tali pusar yang masih melingkar pada tubuhnya, dan terdapat luka-luka di kepalanya.

Tanpa ragu, Theodorus segera memanggil Apolinaris Manehat untuk memastikan kondisi bayi tersebut.

Bersama-sama, mereka memastikan bahwa bayi tersebut masih hidup, namun dalam kondisi yang memprihatinkan.