Alor,PRS – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lendola pada tanggal 14 September 2023 telah menemukan titik terang setelah beberapa minggu pelariannya.
Tersangka berinisial KT, yang menjadi buronan sejak kejadian tersebut, berhasil ditangkap oleh unit Resmob Polres Alor pada Sabtu sore, 30 September 2023, di Lanbo Desa Lendola, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Kejadian tragis tersebut bermula ketika korban, yang merupakan Kepala Desa Wakapsir dengan nama PETRUS LANGMAI, menginap di rumah tersangka KT.
Saat korban hendak tidur, pintu kamar tempatnya beristirahat mendadak digedor oleh KT, yang mengundang korban untuk keluar.
Tidak diketahui dengan pasti apa maksud tersangka tersebut, namun insiden tersebut berakhir dengan KT mengayunkan sebilah parang ke arah lutut korban, menyebabkan luka robek yang serius.
Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Kepolisian Polres Alor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah melaporkan kejadian tersebut, tersangka KT melarikan diri, menjadi buron selama beberapa minggu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.